PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Daniel Soi, hanya bisa tertunduk pasrah saat dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim (MH) Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, karena terbukti telah melakukan penadahan, Senin (4/11/2019). Ironisnya, penadahan yang dilakukan pelaku ini hanya menerima pembayaran hutang dari hasil curian yang dilakukan pelaku pencurian ponsel.
Ketua Majelis Hakim Heru Karyono menjatuhi hukuman 10 bulan penjara karena terdakwa terbukti secara sah, telah melakukan tindak pidana penadahan, dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana.
“Putusan tersebut berdasarkan atas pertimbangan ketua majelis hakim, dan dikurangi selama masa penahanan,” ucap Heru Karyono.
MH lanjut dia, meminta kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu rupiah, dan memberikan pesan kepada terdakwa, agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.
“Adapun untuk ponsel Oppo F7 Youth dikembalikan kepada saksi Asari selaku pemilik,” ungkapnya.
Mendengar putusan dari majelis hakim, terdakwa Daniel Soi pasrah dan menerima.
Untuk diketahui, kejadian pencurian ponsel ini terjadi Januari 2019 di Cafe Lelet yang berada di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng. Berawal saat pelaku pencurian Saptores Riki (berkas terpisah) telah melakukan tindak pidana pencurian, di ruangan Merpati dan Nuri Puskesmas Semanggang Kecamatan Pangkalan Banteng.
Kemudian Saptores bertemu dengan terdakwa Daniel Soi dan menunjukkan 2 unit Ponsel hasil curiannya, lalu terdakwa mengatakan kepada Saptores ingin memilki salah satu HP hasil pencurian tersebut yaitu 1 (satu) Unit HP merk OPPO F7 Youth warna Hitam.
Karena sebelumnya Saptores memiliki hutang kepada terdakwa sebesar Rp. 700.000 ,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah), sehingga dengan diberikannya HP tersebut, hutang Saptores Riki dianggap Lunas oleh terdakwa Daniel Soi. (yus)