PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melarang tegas pemilik usaha atau masyarakat yang memasang spanduk iklan di pohon teduh, yang berada di dalam Kota Pangkalan Bun. Larangan ini sudah dikeluarkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kasatpol PP dan Damkar Majerum Purni melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kobar Mustawan Lutfi, menjelaskan, sanksi denda yang dikenakan kepada pelanggar perda tersebut yakni maksimal Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan.
“Karena akibat ulah pemasang spanduk tersebut, berpotensi merusak pohon dan keindahannya. Untuk itu mulai saat ini setiap pelanggar yang kita temukan dicatat dan tetap dipantau. Bila mengulangi perbuatannya lagi, maka kasus pelanggaran tersebut bakal kita limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.(yus)