Home / Kobar

Jumat, 22 November 2019 - 19:39 WIB

Pasang Spanduk Iklan di Pohon Siap-Siap Didenda Rp 50 Juta

Petugas Satpol PP Kobar saat mencatat stiker iklan yang dipasang di pohon Jumat (22/11/2019).

Petugas Satpol PP Kobar saat mencatat stiker iklan yang dipasang di pohon Jumat (22/11/2019).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melarang tegas pemilik usaha atau masyarakat yang memasang spanduk iklan di pohon teduh, yang berada di dalam Kota Pangkalan Bun. Larangan ini sudah dikeluarkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Baca Juga :  Jasad IRT Ditemukan Mengapung di Sungai Mentaya

Kasatpol PP dan Damkar Majerum Purni melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kobar Mustawan Lutfi, menjelaskan, sanksi denda yang dikenakan kepada pelanggar perda tersebut yakni maksimal Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Pembuang Bayi Malang

“Karena akibat ulah pemasang spanduk tersebut, berpotensi merusak pohon dan keindahannya. Untuk itu mulai saat ini setiap pelanggar yang kita temukan dicatat dan tetap dipantau. Bila mengulangi perbuatannya lagi, maka kasus pelanggaran tersebut bakal kita limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.(yus)

Share :

Baca Juga

Kobar

Warga Kelurahan Raja Bekuk Pencuri Sarang Walet

Kobar

Ahmadi Dipercaya Jadi Plt Ketua DAD Kobar

Kobar

Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Mobil Diringkus PolisiĀ 

Hukum Kriminal

Simpan Sabu Dalam Sekring Lampu Warga Arut Utara Diamankan Polisi

Kobar

Tiga Komplotan Pencuri Buah Sawit Dibekuk Polisi

Kobar

Orangutan Jantan Mengamuk Saat Dilepasliar

Kobar

Tak Berizin, Polisi Tahan Dua Nakhoda Kelotok Maut

Kobar

Oleng, Truk Bermuatan Terguling di Ruas Jalan A. Yani