BUNTOK, KaltengEkspres.com – Setelah melalui tahapan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Akhirnya kedua belah pihak melakukan penandatanganan (teken) Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Barsel Tahun Anggaran 2020, Senin (18/11/2019).
Nota kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh Wakil Bupati Barsel Satya Titiek Atiyani – Djodir dan Ketua DPRD Barsel Ir HM Farid Yusran MM, Wakil Ketua I HM Yusuf SE MM dan Wakil Ketua II DPRD Hj Enung Irawati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barsel.
Penandatanganan ini diawali dengan penyampaian Laporan Banggar yang dibacakan oleh Nurul Hikmah mengungkapkan hasil rapat Konsultasi telah ditetapkan Rancangan Struktur Asumsi APBD Kabupaten tahun Anggaran 2020, pendapatan daerah sebesar Rp.1.088.629.159.868,23 dan belanja daerah sebesar Rp.1.173.784.341.789,82.
“Dalam penetapan persetujuan KUA-PPAS T.A.2020 oleh DPRD terdapat hal hal yang penting yang menjadi perhatian bagi TAPD dan dan OPD pelaksana kegiatan, bahwa pelaksanaan kegiatan yang telah di sepakati bersama DPRD harus sesuai dan berpedoman pada hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Nurul Hikmah.
Masih dikatakan Politisi PPP itu, Khususnya pada pelaksanaan kegiatan Multiyears olah Dinas PUPR. Apabila dikemudian hari berakibat terjadi permasalahan hukum, maka sesuai kesepakatan lembaga DPRD melalui 5 fraksi tidak akan ikut bertanggung jawab.
“Meskipun demikian harapan kami kegiatan yang tertuang pada KUA-PPAS dilaksanakan dengan profesional dan akuntabel,” pungkasnya. (rif)