PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com– Seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pangkalan Bun, bernama Suntari alias Jabrik meninggal dunia, usai menjalani perawatan intensif di RSUD Imanuddin Pangkalan Bun.
Napi yang tersandung kasus narkoba jenis sabu dan telah menjalani separuh masa hukumannya ini meninggal dunia karena mengalami sakit pada lambungnya. Warga Kecamatan Pangkalan Lada tersebut meninggal dunia di rumah sakit setempat.
Kalapas Klas IIB Pangkalan Bun Kusnan melalui Kasi Binadik dan Giat Peni Hadi Sutrisno mengatakan, sudah beberapa hari terakhir napi tersebut mengalami sakit lambung dan telah dirawat jalan di RSUD Imanuddin. Namun karena kondisi terus memburuk, akhirnya korban meninggal di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Kamis (14/11/2019) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Meninggalnya Napi ini murni karena sakit lambung yang dideritanya,” ungkap Peni.
Peni menjelaskan, bahwa napi tersebut saat ini sedang menjalani masa setengah hukuman, dimana ia dihukum penjara selama 5 tahun, dengan denda Rp 800 juta rupiah, subsider 3 bulan.
Sementara itu istrinya Yanti, mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak lapas, yang selama ini telah mengurus, dan merawat suaminya.
“Saya pun mengikhlaskan kepergian suami saya, dan saya juga mengucapkan terimakasih kepada pihak lapas yang telah merawat suami saya selama ini,”ujarnya. (yus)