• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Alamat Kantor dan Redaksi
Kalteng Ekspres
Advertisement
  • Home
  • METRO PALANGKA RAYA
    • Pemprov Kalteng
    • DPRD Kota
  • DAERAH
    • Pemkab Kobar
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Sukamara
    • Barito
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Murung Raya
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Seruyan
  • HUKUM KRIMINAL
  • OLAH RAGA
  • MORE
    • Lintas Kalimantan
    • Nasional
    • Internasional
    • Potret Desa
    • Pendidikan
    • Budaya/Wisata
    • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • METRO PALANGKA RAYA
    • Pemprov Kalteng
    • DPRD Kota
  • DAERAH
    • Pemkab Kobar
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Sukamara
    • Barito
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Murung Raya
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Seruyan
  • HUKUM KRIMINAL
  • OLAH RAGA
  • MORE
    • Lintas Kalimantan
    • Nasional
    • Internasional
    • Potret Desa
    • Pendidikan
    • Budaya/Wisata
    • Opini
No Result
View All Result
kaltengekspres.com
No Result
View All Result

Memelihara dan Menjual Burung Cucak Rowo Terancam Pidana

2 November 2019
in Kobar
0
Memelihara dan Menjual Burung Cucak Rowo Terancam Pidana

Petugas BKSDA saat mengamankan burung cucak rawo dari pedagang burung kerana menjual burung tersebut telah dilarang tegas.

29
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) telah merilis sejumlah katagori burung yang ditetapkan resmi dilarang untuk dipelihara dan diperjual belikan.

Sejumlah burung tersebut seperti Jalak Suren, Cucak Rowo Anis Buntet Kecil, dan Anis Buntet Sainghe, yang sering dipelihara masyarakat bahkan diperjual belikan oleh pedagang burung.

Baca Juga

Pelaku Penipuan Modus Memberikan Cek Kosong Ditangkap Polisi 

Satlantas Kobar Wakafkan 100 Alquran ke Ponpes Ar Raudah 

Terlibat Tabrakan, Dua Pengendara Motor Terluka 

Hewan tersebut dilarang dipelihara dan diperjual belikan karena termasuk hewan yang dilindungi. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (Permen) Lingkungan Hidup dan  Kehutanan (LHK) No.P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2018, tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.

Kepala BKSDA SKW ll Pangkalan Bun Dendi Sutiadi mengatakan, Jalak Suren, Cucak Rowo Anis Buntet kecil, dan Anis Buntet Sainghe, sering dipelihara masyarakat. Bahkan hingga saat ini masih banyak masyarakat yang memeliharanya. Hal itu terjadi karena ketidaktahuan bahwa hewan tersebut termasuk dilindungi.

“Dalam bulan ini kita melakukan penyuluhan dan sosialisasi terkait perdagangan ke pemilikan satwa yang dilindungi kepada masyarakat maupun yang berjualan di pasar burung panggung, pasar burung misbar, pasar burung sampit serta pedagang di Kumai. Kegiatan tersebut kami juga melibatkan unsur TNI dan Polri untuk membantu melakukan penyuluhan”, kata Dendi Sutiadi kepada awak media, Sabtu (2/11/2019).

Dirinya mengimbau kepada sejumlah pedagang burung agar tidak menjual burung tersebut. Kendati sudah banyak dipelihara oleh masyarakat saat ini. Kepada masyarakat yang memelihara ia juga mengimbau agar melaporkan kepada pihaknya, dengan membawa KTP pemilik, dokumentasi atau foto burung, mengisi formulir yang sudah disediakan BKSDA.

“Itu bagi yang memelihara sebelum aturan tersebut dikeluarkan. Namun kalau sekarang maka sudah dilarang. Dan hal itu terus kami pantau di daerah ini,” tandas Dendi. (yus)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Previous Post

Mendadak, Puluhan Anggota BNNK Kobar Dipaksa Kencing

Next Post

Lakatunggal, Motor Pelangsir BBM Hangus Terbakar 

Next Post
Lakatunggal, Motor Pelangsir BBM Hangus Terbakar 

Lakatunggal, Motor Pelangsir BBM Hangus Terbakar 

BERITA POPULER

  • Janji Dinikahi Polisi Gadungan, Membuat Korban Rela Mengirimkan Uang Puluhan Juta

    Janji Dinikahi Polisi Gadungan, Membuat Korban Rela Mengirimkan Uang Puluhan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Melawan, Bandar Judi Dagur Dibekuk Polisi 

    669 shares
    Share 669 Tweet 0
  • Terjebak dalam Perjudian,  Ibu Rumah Tangga dan Kakek Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sabhara Polres Kobar Bentuk Tim Patroli Rajawali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terlibat Tabrakan, Dua Pengendara Motor Terluka 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mabuk Miras, Pengendara Motor Tabrak Dua Mobil di Lampu Merah

    526 shares
    Share 526 Tweet 0
  • Dua Atlet Katingan Tampil di Sea Game Manila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Alamat Kantor dan Redaksi

© Kalteng Ekspres.

No Result
View All Result
  • Home
  • METRO PALANGKA RAYA
    • Pemprov Kalteng
    • DPRD Kota
  • DAERAH
    • Pemkab Kobar
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Sukamara
    • Barito
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Murung Raya
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Seruyan
  • HUKUM KRIMINAL
  • OLAH RAGA
  • MORE
    • Lintas Kalimantan
    • Nasional
    • Internasional
    • Potret Desa
    • Pendidikan
    • Budaya/Wisata
    • Opini

© Kalteng Ekspres.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In