Home / Kobar

Sabtu, 2 November 2019 - 08:46 WIB

Memelihara dan Menjual Burung Cucak Rowo Terancam Pidana

Petugas BKSDA saat mengamankan burung cucak rawo dari pedagang burung kerana menjual burung tersebut telah dilarang tegas.

Petugas BKSDA saat mengamankan burung cucak rawo dari pedagang burung kerana menjual burung tersebut telah dilarang tegas.

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) telah merilis sejumlah katagori burung yang ditetapkan resmi dilarang untuk dipelihara dan diperjual belikan.

Sejumlah burung tersebut seperti Jalak Suren, Cucak Rowo Anis Buntet Kecil, dan Anis Buntet Sainghe, yang sering dipelihara masyarakat bahkan diperjual belikan oleh pedagang burung.

Hewan tersebut dilarang dipelihara dan diperjual belikan karena termasuk hewan yang dilindungi. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (Permen) Lingkungan Hidup dan  Kehutanan (LHK) No.P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2018, tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.

Kepala BKSDA SKW ll Pangkalan Bun Dendi Sutiadi mengatakan, Jalak Suren, Cucak Rowo Anis Buntet kecil, dan Anis Buntet Sainghe, sering dipelihara masyarakat. Bahkan hingga saat ini masih banyak masyarakat yang memeliharanya. Hal itu terjadi karena ketidaktahuan bahwa hewan tersebut termasuk dilindungi.

Baca Juga :  Pelaku Penipuan Modus Memberikan Cek Kosong Ditangkap Polisi 

“Dalam bulan ini kita melakukan penyuluhan dan sosialisasi terkait perdagangan ke pemilikan satwa yang dilindungi kepada masyarakat maupun yang berjualan di pasar burung panggung, pasar burung misbar, pasar burung sampit serta pedagang di Kumai. Kegiatan tersebut kami juga melibatkan unsur TNI dan Polri untuk membantu melakukan penyuluhan”, kata Dendi Sutiadi kepada awak media, Sabtu (2/11/2019).

Baca Juga :  Pencuri Ponsel dan Uang Tetangga Diringkus Polisi 

Dirinya mengimbau kepada sejumlah pedagang burung agar tidak menjual burung tersebut. Kendati sudah banyak dipelihara oleh masyarakat saat ini. Kepada masyarakat yang memelihara ia juga mengimbau agar melaporkan kepada pihaknya, dengan membawa KTP pemilik, dokumentasi atau foto burung, mengisi formulir yang sudah disediakan BKSDA.

“Itu bagi yang memelihara sebelum aturan tersebut dikeluarkan. Namun kalau sekarang maka sudah dilarang. Dan hal itu terus kami pantau di daerah ini,” tandas Dendi. (yus)

Share :

Baca Juga

Kobar

KPU Kobar Mulai Mutakhirkan Data Pemilih

Kobar

Nurhidayah Ajak Masyarakat Perangi Virus Corona

Kobar

Ngeri!! Beredar Poto Pembakaran Monyet Untuk Disantap di Medsos

Kobar

Karnaval Marunting Fashion Disaksikan Antusias Warga Kobar

Kobar

Diterpa Angin, Pohon di Jalan HM Rafi’i Tumbang

Kobar

Nurhidayah Targetkan Kobar Kembali Raih WTP

Kobar

Dua Pengedar Jaringan Lintas Provinsi Diringkus Polisi

Kobar

Warga Keluhkan Bau Menyengat dari Kapal Tangkapan