PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kehadiran Pedagang Kaki Lima (PKL) selain membantu meningkatkan perekonomian masyarakat ternyata di sisi lain dapat menimbulkan permasalahan. Salah satunya adalah kios PKL yang berada di jalur hijau kota Palangka Raya.
Hal tersebut mendapat perhatian, salah satunya dari Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Rida. Menurut dia, sesuai aturan yang berlaku saat ini bahwa PKL dilarang berjualan di jalur hijau khususnya.
“Dalam peraturan daerah nomor 16 tahun 2009 tentang bangunan gedung sudah jelas bahwa dikatakan larangan membangun di atas atau menutup saluran drainase dalam wilayah Kota Palangka Raya. Jadi pemerintah melalui instansi terkait tentu melakukan tindakan tegas,” ucap politisi dari PAN ini.
Ia menjelaskan, bahwa saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya sedang gencar-gencarnya melakukan penataan kota sehingga kehadiran PKL yang berjualan di jalur hijau akan menjadi permasalahan tidak hanya saat ini namun di kemudian hari.
Sementara itu terkait dengan meningkatkan aktitivitas razia PKL di jalur hijau yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Palangka Raya menurutnya sudah menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab sebagai aparat penegak perda.
Untuk aktivitas penertiban dia meminta agar sesuai dengan SOP dan mekanisme yang berlaku serta mengedepankan pendekatan yang lebih humanisme, selain itu dia juga meminta kepada Pemko Palangka Raya khususnya agar memfasilitasi PKL yang saat ini masih berjualan di jalur hijau. (ap)