PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Menyusul adanya informasi bahwa DPRD Kota Palangka Raya melakukan rasionalisasi APBD, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengatakan, bahwa informasi tersebut perlu diluruskan.
“DPRD tidak merasionalisasi, tetapi pengajuan dari SKPD, SOPD, baik melalui TAPD kota Palangka Raya itu sudah seperti itu. Jadi tidak ada DPRD merasionalisasi dan itu yang perlu disampaikan,” ucap Sigit saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2019).
Sigit menjelaskan, bahwa DPRD hanya mengingatkan hal-hal apa saja yang perlu dialokasikan itu harus dialokasikan dan jika ada pengurangan maka TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yang melakukan pengurangan dipersilahkan saja asal tidak mengganggu kegiatan inti.
Dia mencontohkan seperti belanja tidak langsung yang sudah menjadi rutinitas seperti gaji pegawai, hal tersebut menurutnya jangan sampai hanya dialokasikan selama 6 bulan, lalu menunggak enam bulannya lagi menurutnya itu tidak boleh.
“Kalau untuk gaji, alokasi anggaran wajib full untuk satu tahun,” tegas politisi PDIP tersebut.
Selanjutnya yang berhak melakukan rasionalisasi anggaran tambah Sigit, adalah TAPD kota Palangka Raya. Kemudian TAPD inilah yang mengajukan kepada DPRD dan selanjutnya DPRD memberikan masukan dan saran terkait dengan kegiatan-kegiatan yang wajib dilakukan.
Menurut Sigit, saat ini terkait dengan rasionalisasi sedang dibahas oleh komisi-komisi yang ada di DPRD, kemudian baru nanti akan disampaikan di Badan Anggaran (Banggar) lalu akan dibahas bersama. (ap)