PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Operasi Antik Telabang yang dilaksanakan selama 25 hari oleh jajaran Polres Kotawaringin barat (Kobar) berhasil mengungkap 8 kasus narkoba jenis sabu. Dari 8 kasus tersebut, tercatat sembilan orang berhasil ditangkap. Kesembilan pelaku ini rata-rata pengedar yang merupakan warga Kabupaten Kobar.
Mereka adalah, Julkipli warga Kumai dengan barang bukti (barbuk) sabu seberat 02.9 gram, Adi Musdani Kumai barbuk 7,19 gram, Herman dan Mulyadi warga Kecamatan Arut Selatan menyimpan 12.21 gram, Saparudin warga Sei Kapitan Kumai memiliki 4.39 gram sabu, Tobin warga Batu Belaman 2,52 gram, dan Riki Saputra warga Sidorejo menyimpan 0,54 gram, Jumbri warga Mendawai 1,03 gram) serta Pusuri warga Sidorejo menyimpan 0,77 gram.
Kabag Ops Polres Kobar AKP Boni Arifianto mengatakan, kasus narkoba ini terungkap dari hasil pengembangan sebanyak 4 kasus dan sisa 4 kasus dari giat Operasi Antik Telabang.
“Jadi totalnya ada 8 perkara, kita akumulasi mulai dari kegiatan operasi antik sampai dengan terakhir bulan November kemudian jumlah tersangka yang sudah berhasil kita amankan sebanyak 9 tersangka,”ungkap Boni kepada awak media, di Mapolres Kobar Senin (11/11/2019).
Dari para pelaku ini lanjut dia, total barbuk sabu yang diamankan sebanyak 39 paket, dengan berat 29,508 gram. Sementara jumlah uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 30 juta rupiah.
“Para tersangka ini sebagian besar merupakan target operasi selama operasi antik, dan sebagian lagi juga hasil dari pengembangan dari rekan-rekan satnarkoba, untuk barang bukti ini kebanyakan didatangan berasal dari luar kota pangkalan Bun, yakni dari wilayah Kalbar,”ujar Boni saat press release di Mapolres Kobar. (yus)