PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Bandan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng berhasil mengamankan dua kurir sabu lintas provinsi. Kedua pelaku ini ditangkap di Bandara H.Asan Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (25/11/2019) sekitar pukul 08.00 WIB. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti (barbuk) 300 gram sabu, beserta pil ektasi.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Marudut melalui Kabid Pemberantasan I Made Kariada mengatakan, dua pelaku yang ditangkap ini berinisial S (41) dan AM (44). Keduanya dibekuk di terminal kedatangan Bandara H.Asan Sampit.
Penangkapan ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman barang yang di bawa pelaku S dengan tujuan Madura ke Sampit dengan menggunakan jalur udara.
“Kita amankan saudara S di terminal kedatangan penumpang dan kita dapatkan 3 paket sabu,” kata I Made Kariada saat press release di BNNP Kalteng Rabu (20/11/2019).
Tidak sampai disitu petugas yang terlebih dahulu mengamankan S langsung melakukan pengembangan terhadap pemilik barang haram tersebut.
“Kita lakukan interogasi terhadap pelaku dan ternyata barang tersebut akan di serahkan kepada AM yang pada saat itu menunggu kedatangan saudara S di Bandara tersebut,”ungkapnya.
Bersama pelaku S petugas BNNP bergerak menuju tempat dimana saudara AM dan langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pengakuan kedua pelaku ini bahwa barang tersebut adalah milik seseorang yang berstatus sebagai Narapidana di lapas kelas II B Sampit yang berinisial N .
Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (am)