Home / Kotim

Kamis, 14 November 2019 - 14:16 WIB

Dua Budak Sabu Baamang Hilir Diringkus Polisi

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Kotim Kamis (14/11/2019).

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Kotim Kamis (14/11/2019).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim meringkus dua orang warga Kelurahan Baamang Hilir Kabupaten Kotim bernama Doniansyah alias Doni (34) dan Oby Kuniawan alias Oby (23).

Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Usman 2 No 58 RT 02 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, Rabu (13/11/2019) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dari tangan kedua pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk) masing-masing 32 paket sabu seberat total 9,07 gram dari tersangka Doni, dan satu paket sabu seberat 0,21 gram dari tersangka Oby.

Baca Juga :  Hindar Mobil, Truk Bermuatan Tanah Hantam Warung

Kapolres Kotim AKBP M Rommel melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi mengatakan,  penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa di rumah pelaku ini sering dijadikan tempat mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku pertama bernama Doni yang saat itu sedang tiduran di rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, anggota menemukan sebanyak 32 paket sabu, dan  uang tunai sebesar Rp. 700 ribu diduga hasil penjualan.

Saat melakukan penangkapan ini, seorang pemuda bernama Oby turut berada di rumah tersebut. Sehingga langsung dilakukan pengeledahan kemudian ditemukan barbuk satu buah pipet kaca yang berisi sabu dikantong celana sebelah kanannya. Setelah itu keduanya langsung digelandang ke Mapolres Kotim.

Baca Juga :  Bawa Satu Paket Sabu, Warga Cempaga Dibekuk Polisi

“Kedua pelaku ini ditangkap di lokasi yang sama. Saat ini mereka telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas ulahnya ini, kedua pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5-20 tahun penjara,”ungkap Arasi kepada Kalteng Ekspres.com via ponsel Kamis (14/11/2019). (ahm)

Share :

Baca Juga

Kotim

Setelah Lebaran, Eks Plaza Sampit Bakal Dibongkar Untuk Pembangunan Mall PPT

Kotim

Pengedar Sabu Baamang Tengah Diringkus Polisi 

Kotim

Sadis! Keponakan Bacok Paman Hingga Tewas

Kotim

Bawa Satu Paket Sabu, Warga Cempaga Dibekuk Polisi

Kotim

Puluhan Santri Darul Amin Keracunan Massal

Kotim

Tergerus Air Hujan, Jalan Pramuka Ambruk, Tujuh Pengendara Terluka

Kotim

TMMD Kodim 1015 Sampit Menebar Energi Positif Bagi Masyarakat

Kotim

Kepergok Hendak Curi Aki Truk, Dua ABG Diamankan Polisi