PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Terkait dengan adanya permasalahan sengketa tanah yang terjadi di Kelurahan Kalampangan beberapa waktu lalu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk membentuk tim penyelesaian sengketa tanah dan lahan.
Karena menurut Sigit, dengan adanya tim tersebut penyelesaian sengketa tanah dan lahan bisa dilakukan tanpa harus ke pengadilan terlebih dahulu apalagi saat ini sudah ada aturan-aturan yang mengatur hal tersebut.
“Permasalahan menyangkut tanah dan lahan itu selalu ada, ini yang harus kita peka dan jangan menganggap sepele masalah ini,”kata Sigit, Selasa (19/11/2019).
Kemudian lanjut Sigit bahwa permasalahan sengketa tanah dan lahan merupakan problem society yang segera dicari jalan keluarnya, bahkan menurut politisi PDIP ini jangan sampai permasalahkan tersebut justru membuka celah bisnis beking membeking dalam sengketa tanah dan lahan semakin banyak.
Terakhir dia berharap agar jika ada permasalahan sengketa tanah bisa diselesaikan dengan cara baik-baik oleh pihak yang bersengketa tentunya dengan cara difasilitasi oleh pihak yang berwenang. (ap)