PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya menyebut banyak perusahaan di Kabupaten Mura yang tidak mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng tentang pemberian Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Mura, Heriyus. Menurut dia, berdasarkan hasil fakta dilapangan yang diketahuinya bahwa penerapan UMK masih banyak tidak dilakukan oleh beberapa perusahaan.
“Sengetahuan saya, ada beberapa perusahaan yang belum menerapkan UMK kepada para pekerja atau buruhnya,” kata Heriyus Kamis (7/11/2019).
Kondisi tersebut lanjut Heriyus harus menjadi perhatian bersama baik itu dari Pemerintah Daerah (Pemda) Mura maupun DPRD Mura untuk menegakkan UMK.
“Kedepan ini akan menjadi tugas kita maupun Pemda Mura dalam melakukan pemantau secara berkesinambungan terhadap beberapa perusahaan yang masih belum menerapkan UMK bagi para pekerjanya,” papar Hariyus.
Pada kesempatan ini ia mengapresiasi adanya usulan UMK Mura yang naik hingga 9 persen pada tahun 2020 mendatang, tentu tak terlepas dari tingginya biaya kebutuhan hidup pada masyarakat di Mura.(ari)