PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya meminta pihak terkait agar memastikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) harus sampai kepada pemilik objek pajak yang ada di Kota Palangka Raya. Hal tersebut diutarakan oleh Anggota Komisi C Kota Palangka Raya, Riduanto.
Menurutnya, penyampaian SPPT tersebut harus dilakukan oleh pihak terkait dalam hal ini pihak Kecamatan dan Kelurahan. Karena itu diperlukan koordinasi antara Kecamatan, dan Kelurahan serta RT.
“Ini karena Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya mengeluhkan bahwa banyak SPPT yang belum sampai. Jadi ada permasalahan disitu,” kata Politisi PDIP tersebut, Rabu (27/11/2019).
Selain itu ia juga mengharapkan adanya koordinasi dari pihak terkait harapannya para pemilik objek pajak akan tahu berapa kewajiban pajak yang harus dibayar dan waktu untuk melakukan pembayaran pajak tersebut.
Untuk itu, tambah dia, sampai para pemilik objek pajak tidak tahu objek pajak yang dia miliki dan karena ketidaktahuan tersebut akhirnya pembayaran pajaknya harus tertunda dalam waktu cukup lama. (ap)