PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kartu Identitas Anak (KIA) memiliki fungsi yang sama dengan KTP yakni menjadi tanda pengenal identitas yang sah saat mendapatkan layanan publik.
Karena itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi meminta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya kembali melakukan sosialisi KIA tersebut sebagaimana kebijakan yang dikeluarkan dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) No. 2 Tahun 2016 tentang program pembuatan dan kepemilikan KIA yang sudah berlaku secara nasional.
“KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Anak-anak memang harus memiliki KIA karena nantinya akan ada manfaat-manfaat yang dirasakan khususnya dalam hal identifikasi, pemenuhan hak-hak anak, menjamin hak akses sarana umum,” kata Subandi saat dikonfirmasi, Jumat (29/11/2019).
Menurutnya, fungsi lain dari KIA adalah pemerintah akan lebih mudah untuk melakukan pendataan untuk keperluan administrasi serta yang tidak kalah penting adalah sebagai salah satu pencatatan khususnya dalam bidang pendidikan serta kesehatan.
Oleh karena itu diharapkan, agar KIA tersebut dapat disosialisasikan kembali khususnya untuk wilayah kota Palangka Raya sebagai salah satu upaya dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkelanjutan. (ap)