Dewan Kota Minta Insentif RT/RW Tak Disamakan dengan Daerah Lain

Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Insentif RT/RW di Palangka Raya saat ini berada di nominal Rp 350 ribu perbulan, dan tentunya berbeda dengan wilayah kabupaten lainnya di Kalimantan Tengah (Kalteng), karena tentu disesuaikan dengan anggaran dan pemasukan di daerah tersebut.

Pada tahun 2018 lalu Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah menaikkan besaran insentif RT/RW sebesar Rp 100.000, meskipun demikian hal tersebut ternyata masih ada usulan agar insentif dinaikkan. Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto.

“Beberapa waktu lalu kita melakukan reses ke Dapil 2. Disana ada salah satu usulan agar insentif RT/RW dinaikkan menjadi Rp 500.000 perbulan,” ucap Riduanto.

Menurut Riduanto, hal tersebut adalah hal yang wajar mengingat tugas dan peran RT/RW yang sangat krusial karena berada dan berhadapan langsung dengan masyarakat sekitar yang seringkali berjibaku dengan persoalan dan dinamika yang ada.

Terlebih lagi lanjut dia, insentif RT/RW jangan disamakan dengan daerah lainnya mengingat kota Palangka Raya sebagian besar pemasukannya hanya bersumber dari pajak, berbeda dengan daerah lain yang pemasukannya dari berbagai sektor.

Dia menambahkan bahwa nantinya akan menyuarakan apa yang menjadi aspirasi masyarakat tersebut dengan memperhatikan besaran anggaran daerah karena insentif tersebut meliputi biaya operasional seperti kebutuhan Alat Tulis Kantor (ATK) dan lainnya. (ap)

Berita Terkait