PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Seluruh perusahaan tambang yang berinvestasi di Kabupaten Murung Raya (Mura) diminta untuk diaudit terkait dengan serapan tenaga kerja lokal.
Hal ini diutarakan oleh Ketua Komisi II DPRD Mura, Heriyus. Menurut Heriyus, dirinya menilai bahwa masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan Perda No 4 tahun 2010 tentang penempatan kerja lokal.
“Sesuai aturan Perda tentang penepatan tenaga kerja lokal yakni 70 persen tenaga kerja lokal 30 persen tenaga kerja non lokal saat ini malah banyak yang terbalik pada perusahaan tambang di Mura ini,” tegas Heriyus, Minggu (17/11/2019).
Karena itu dirinya mengharapkan agar setiap perusahaan dapat terbuka dalam penyerapan tenaga kerja dan membuat aturan yang tidak mempersulit masyarakat lokal dengan ketentuan yang sulit untuk dipenuhi masyarakat lokal.
“Mungkin apabila ini masih banyak saya temui dilapangan terkait penyerapan tenaga lokal ini, saya sendiri akan mengambil langkah untuk bersinergi dengan masyarakat dengan lansung untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP),”ujarnya. (ari)