

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com– Seorang janda beinsial AN (42) warga Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel), digerebek petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar karena kedapatan berduaan di kamar hotel dengan pasangannya seoranag pria berinisial MAY (37) warga Kumpai Batu Atas. Keduanya digerebek Senin (18/11/2019) tadi malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni melalui Kasi Ketentraman Slamet Riyanto mengatakan, penangkapan terhadap dua oknum yang diduga berbuat mesum ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut, di salah satu hotel di Desa Pasir Panjang sering dijadikan tempat mesum. Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya menerjunkan satu tim pleton 1 untuk melakukan swiping dihotel-hotel Desa Pasir Panjang.
“Saat kita menggerebek Hotel Hoppi kita menemukan satu pasangan yakni perempuan dan seorang pria sedang berduaan di dalam kamar. Ketika kita minta kuncinya kepada resepsionis, kondisi kamar terkunci dari dalam. Anggota kemudian mengetok pintu kamar dan ketika dibuka, ditemukan keduanya di dalam kamar,”ungkap Slamet Riyanto.
Ketika ditanya mengenai KTP dan Surat Nikah ternyata mereka tidak bisa menunjukkan surat nikah ataupun sebagai suami istri yang sah. Kemudian berdasarkan peraturan daerah yang ada terpaksa keduanya dibawa ke kantor ini untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP Kobar,”ujarnya. (yus)