PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Operasi Wanalaga Telabang yang digelar jajaran Polres Kobar selama 25 hari yakni sejak tanggal 1-25 November 2019, berhasil menjaring enam orang tersangka.
Keenam tersangka berinisial FN (37), AN (36) dan DI (24) warga Kelurahan Kumai Hilir, kemudian AI (41) warga Kelurahan Baru, SI (41) warga Kelurahan Mendawai, dan SH (36) warga Kelurahan Baru, ditetapkan tersangka karena melakukan tindak pidana dibidang kehutanan yakni illegal logging.
Kapolres Kobar AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting mengatakan, operasi yang digelar selama 25 hari sasarannya diarahkan pada penindakan pelanggaran dibidang kehutanan. Tujuannya untuk memberantas illegal loging dan pengrusakan hutan.
“Operasi yang kita gelar ini berawal dari laporan polisi (LP) 243 yang disampaikan warga. Dari laporan ini, kita tindaki dan menangkap 3 pelaku. Ketiganya ini ditangkap karena melakukan penebangan hutan tanpa ada izin,”ungkap Kapolres saat press release di Mapolres Kobar Rabu (27/11/2019).
Dari tiga pelaku ini lanjut dia, diamankan barang bukti mesin chainsaw, galon, parang, dan BBM. Kasus kemudian dilakukan pengembangan, akhirnya terungkap kasus lainnya dengan LP 244, yang berhasil menangkap 3 orang tersangka lagi.
“Untuk ketiga tersangka ini melakukan pengolahan kayu tanpa izin juga, sehingga dari sini juga kami mengamankan beberapa barang bukti yaitu seperti mesin dompeng, kemudian ada 50 batang kayu jenis meranti kurang lebih 17 kubik, kemudian ada 78 batang kayu jenis meranti dengan volume 8 kubik, kemudian 22 batang kayu yang kecil rimba campuran dengan jumlah kurang lebih 2 kubik,” ujar E. Dharma B Ginting.
Dari hasil giat operasi ini tambah Kapolres, pihaknya menetapkan keenam pelaku melanggar Undang-undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan dan pengrusakan hutan. Mereka dikenakan bervariasi sesuai dengan perbuatannya salah satu yaitu pasal 82 ayat 1 huruf B.
“Yakni untuk pasal 12 huruf D, di situ dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta pidana denda minimal Rp 500 juta atau maksimal Rp 2,5 miliar,”tandasnya. (yus)