PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar, mengingatkan para pedagang yang biasa berjualan di Pasar Tembaga Indah Kelurahan Baru untuk mengosongkan pasar dan pindah ke lokasi berjualan yang baru yakni Pasar Indra Sari dan Pasar Palagan Sari hingga batas waktu terakhir tanggal 31 Desember 2019.
Ini mengacu pada hasil kesepakatan antara pedagang dengan Pemkab Kobar dalam pertemuan yang digelar di Aula Kantor Satpol PP, Kamis (14/11/2019).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, sebagaimana diketahui sebelumnya Pasar Tembaga Indah ini sifatnya hanya pasar sementara untuk menampung pedagang yang terdampak kebakaran Pasar Indra Sari tahun 2013 lalu.
Setelah pasar yang terbakar tersebut selesai dibangun, maka para pedagang harus menempati pasar yang baru tersebut.
“Bagi pedagang yang melayani penggilingan daging pentol atau pedagang daging lokasinya bakal dipindahkan ke Pasar Palagan Sari Kelurahan Madurejo. Sedangkan pedagang sayur dan konveksi akan dipindahkan ke Pasar Indra Sari dengan tenggat waktu hingga 15 Desember 2019,” ungkap Majerum
Majerum menjelaskan, bahwa Pasar Tembaga Indah ini nantinya akan dijadikan sebagai fasilitas publik ruang terbuka. Karena itu, para pedagang harus mengemasi barang dagangannya untuk segera pindah ketempat yang baru telah disediakan. (yus)