Home / Barito

Selasa, 8 Oktober 2019 - 21:41 WIB

Sadis, Suami Tega Aniaya Istri Hingga Babak Belur

Korban saat menderita sakit usai babak belur dianiaya suaminya, ketika mengadu ke Polres Barut Selasa (8/10/2019).

Korban saat menderita sakit usai babak belur dianiaya suaminya, ketika mengadu ke Polres Barut Selasa (8/10/2019).

MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – AR (27) warga Muara Teweh terpaksa harus berurusan dengan pihak Polisi Resort (Polres) Barito Utara (Barut), lantaran tega menganiaya istrinya sendiri hingga babak belur.

Akibat penganiayaan berat ini, sang istri pun harus dilarikan ke RSUD Muara Teweh. Sementara pelaku AR langsung ditangkap kepolisi saat berada rumahnya di Jalan Veteran Gang Kinibalu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Minggu (6/10) sekitar pukul 11.30 WIB lalu.

Pelaku saat diamankan di Mapolres Barut, Selasa (8/10/2019).

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan, adanya kejadian penganiayaan terhadap isteri yang dilakukan suaminya AR.

Menurut Kristanto, berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dilakukan pelaku selama dua hari, yakni sejak Jumat (4/10/2019) lalu, sekitar pukul 16.30 WIB dan Sabtu (5/10/2019) sekitar pukul 05.00 WIB serta dihari yang sama yakni Sabtu (5/10/2019) sekitar pukul 16.30 WIB, di rumahnya yang terletak di Jalan Veteran.

Baca Juga :  Istirahat Siang Satgas TMMD Sempatkan Waktu Untuk Tidur

“Atas adanya laporan itu, Unit Buser dan Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara langsung mendatangi TKP sekaligus mencari tersangka AR,” ujar Kristanto Situmeang, Selasa (8/10).

Pelaku ujar Kasat Reskrim berhasil diamankan sekitar pukul 11.30 WIB, saat pelaku pulang dan langsung dilakukan penangkapan serta dibawa ke Polres Barito Utara beserta barang bukti.

“Beberapa barang bukti tersebut diantaranya berupa sarung/kompang samurai yang terbuat dari kayu, selang pembuangan air mesin cuci dan pipa paralon/PVC,”paparnya.

Baca Juga :  BISK Buntok Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran

Dari pengakuan pelaku, dirinya telah menganiaya istrinya dengan menggunakan alat berupa sarung/kompang samurai yang terbuat dari kayu, selang pembuangan air mesin cuci dan pipa paralon/PVC.

“Akibat dari KDRT atau penganiayaan tersebut, korban menderita luka lebam di seluruh tubuh dari mulai wajah termasuk mata, punggung, tangan, paha dan kemaluan. Saat ini korban dirawat di RSUD Muara Teweh,”bebernya.

Ia menambahkan, bahwa untuk motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya tersebut, pelaku merasa cemburu dan menuduh istrinya telah berselingkuh dengan laki-laki lain.

“Terhadap pelaku dalam hal ini akan di sangkakan pasal Pasal Pasal 44 ayat (2) jo pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 10 tahun,” tandasnya. (id/hm)

Share :

Baca Juga

Barito

Polsek Jenamas Gandeng Koramil  Tanam Pohon Penghijauan

Barito

Biadab!! Oknum Haji “Garap” Murid SD Berusia 7 Tahun

Barito

Tim Gabungan Patroli Skala Besar

Barito

Berkas Perkara Kasus Suap Multiyear Tahap Dua

Barito

Keburu Ditangkap Polisi, Warga Buntok Gagal Pesta Sabu

Barito

Bobol Rumah Warga, Residivis Curat Diringkus Polisi

Barito

45 Mahasiswa STIE DD Buntok Terima Bantuan UKT

Barito

Dipicu Miras, Penyebab Perkelahian Berujung Maut di Mura