Home / Sukamara

Rabu, 16 Oktober 2019 - 21:49 WIB

Polres Sukamara Musnahkan Sabu Setengah Kilogram

Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono bersama Bupati Sukamara Windu Subagio saat memusnahkan barbuk sabu, Rabu (16/10/2019).

Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono bersama Bupati Sukamara Windu Subagio saat memusnahkan barbuk sabu, Rabu (16/10/2019).

SUKAMARA, KaltengEkspres.com – Kepolisian Resort (Polres) Sukamara, menggelar pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 503 gram atau setengah kilogram (kg) di halaman Polres setempat, Rabu (16/10/2019) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB. Adapun barang mengkristal itu jika dirupiahkan ditaksir mencapai angka satu miliar.

“Bisa dibilang tangkapan ini terbesar melihat jumlah barang buktinya mencapai 503 gram atau setengah kilo dengan nilai kisaran satu miliar rupiah,” ungkap Kapolres Sukamara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sulistiyono.

Baca Juga :  Isi Hiburan Peluncuran Maskot Pilkada Sukamara 2024, KPU Hadirkan Sallsa Bintan

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sukamara yakni Bupati Sukamara, Windu Subagio, Ketua DPRD Sukamara, Deni Khaidir, Kajari Sukamara, Fajar Sukristyawan, dan Perwira Penghubung Kodim 1014, Mayor Inf Enggarsono, turut berpartisipasi dalam memusnahkan barang haram tersebut.

Seperti diketahui, Polres Sukamara berhasil menggagalkan peredaran narkotika lintas provinsi dari Desa Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Pangkalan Bun, Kabupaten Kobar, Sabtu (5/10/2019) sekitar pukul 01.20 WIB.

Diperjalanan Taufik Rahman, yang diduga kurir sabu ini dibekuk oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukamara di sekitar pos keamanan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit saat melintas menggunakan mobil travel.

Baca Juga :  Barak Delapan Pintu di Sukamara Berkobar

“Saat diperiksa, ditemukan lima kantong plastik besar di tas tersangka yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,”ujar Kapolres.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. (iw)

Share :

Baca Juga

Sukamara

Pemkab Sukamara Peringati Hari Sumpah Pemuda

Sukamara

KPU Sukamara Mulai Seleksi Calon Anggota PPS

Sukamara

Mastora Berusia 104 Tahun, Menjadi Pemilih Tertua di Sukamara

Sukamara

Wow!! Ribuan Pendukung Kompak Sambut dan Iringi Kedatangan WIDI

Sukamara

Periksa Kesehatan Bacalon, KPU Sukamara Gandeng RSUD Imanuddin

Sukamara

Masyarakat 13 Desa Diberi Penyuluhan Pamsimas

Sukamara

Ketua KPU Sukamara Resmi Lantik Anggota PPK

Sukamara

Barak Delapan Pintu di Sukamara Berkobar