SUKAMARA, KaltengEkspres.com – Kepolisian Resor ( Polres) Sukamara menggelar apel gelar pasukan Operasi Zebra Telabang di Mapolres Sukamara. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Kompol Achmad Musthofa Nur, Rabu (23/10/2019), sekitar pukul 08.00 WIB.
Wakapolres Sukamara Kompol Achmad Musthofa NurĀ dalam sambutannya mengatakan, permasalahan di bidang lalu lintas dewasa ini telah berkembang cepat dan dinamis. Hal itu sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk. Sehingga memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Sesuai amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sedikitnya ada poin yang diharapkan kepada pihak kepolisian khususnya satuan lalu lintas. Yakni, mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas.
Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan berlalu lintas. Membangun budaya tertib berlalu lintas. Dan terakhir meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
“Keempat hal tersebut memiliki kompleksitas yang tidak bisa ditangani polantas sendiri, sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang harus diterima dan dijalankan oleh semua pihak,”ungkapnya.
Terlebih lagi lanjut dia, berdasarkan program decade of action for road safety 2011-2020 atau decade aksi keselamatan jalan yang telah dicanangkan oleh perserikatan bangsa-bangsa (PBB), adanya berbagai giat tersebut mengurangi korban meninggal dunia pada tahun 2020 sebesar 50 persen.
Sementara itu, Wakil Bupati Sukamara Ahmadi mengatakan, kegiatan operasi Zebra Telabang sangat bermanfaat bagi masyarakat Sukamara. Sebab, operasi ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Dengan adanya kesadaran tentang pentingnya berlalulintas sesuai dengan aturan yang berlaku. Diharapkan bisa menekan angka kecelakaan lalulintas di jalan raya.
“Sangat sayang nyawa harus melayang dalam kecelakaan lalulintas akibat kelalaian dan tidak mematuhi aturan berlalulintas,”ungkap Wabup Sukamara kepada wartawan usai apel gabungan di Mapolres Sukamara.
Ia pun menghimbau kepada orang tua untuk tidak mengizinkan anaknya yang masih dibawah umur menggunakan kendaraan sendiri (di bawah 17). Sebab hal itu sudah jelas melanggar aturan yang sudah ditentukan oleh undang-undang. (iw)