MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial AS alias Bandi (41) warga Desa Sikui, RT. 04 Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, Kamis (10/10/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Pria ini ditangkap karena kedapatan mengedarkan sabu khusus bagi kalangan sopir truk yang biasa beroperasi di Jalan Perusahaan Astral Bina Km 01 arah Sabuh Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru.
Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Narkoba Iptu Adhy Haryanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering menjual narkoba jenis sabu kepada para supir truk di ruas jalan setempat.
Mengetahui informasi ini, anggotanya kemudian melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pelaku yang saat itu sedang duduk di TKP. Saat pengintaian dirasa cukup, anggota kemudian langsung menangkapnya.
“Saat dilakukan penggeledahan di badan dan tas pelaku, ditemukan barang bukti
satu paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,33 Gram bruto dan seperangkat alat hisap shabu serta barang bukti lainnya,” kata Kasat Adhy, Jumat (11/10/2019).
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke polres Barut untuk proses lebih lanjut.
Akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (id)