PALANGKA RAYA,KaltengEkspres.com – Polres Palangka Raya menindak lanjuti hasil penangkapan dua truk bermuatan 12 ton daun kratom dari Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, saat terjaring razia Satlantas Polres Palangka Raya, di Jalan Yos Sudarsono, Senin (14/10/2019) malam lalu.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh masing-masing instansi terkait.
“Kita uji laboratorium kembali di setiap masing-masing instansi. Yakni untuk di lakukan di laboratorium miliki sendiri, sementara BNN akan dikirim ke Surabaya, BPOM di uji ke laboratorium pusat serta Dinas Kesehatan menguji di Laboratorium Akademisi Universitas Palangka Raya,”ungkap Timbul kepada awak media.
Menurut Timbul, hasil uji coba masing-masing instansi terhadap daun kratom tersebut menjadi acuan dasar untuk membuktikan berbahaya atau tidaknya daun tersebut. Jika terbukti berbahaya, maka secepatnya dilakukan pemusnahan.
Sambil menunggu hasil uji laboratorium 12 ton daun kratom tersebut tambah Timbul, sementara disimpan pihaknya di gudang Mapolres. Sedangkan dua sopir truk salah satunya terbukti positif mengandung narkotika sekarang menjalani proses rehabilitasi di BNNP Kalteng. (am)