PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kasus penangkapan terhadap tiga komplotan perampok lintas provinsi di Jalan Tjilik Riwut km 8 pada Kamis (24/10/2019) malam kemarin, merembet ke salah satu pedagang emas di komplek Pasar Besar Kota Palangka Raya.
Pasalnya, salah seorang pemilik toko emas berinisial RD ikut digiring petugas kepolisian dari Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (25/10/2019) siang. Ia diamankan karena diduga membeli emas dari hasil perampokan tersebut.
Kejadian yang mengegerkan para pedagang pasar setempat itu, disikapi oleh Ketua Pasar Besar Palangka Raya ini H Hamidan. Menurut dia, kejadian penangkapan tersebut tidak diketahui pasti oleh pihaknya. Karena sebelumnya tidak diberitahu dari oleh kepolisian.
“Saya tidak diberitahu saat ada penangkapan ini, baik dari Polsek Pahandut ataupun anggota yang ada di Pos Polisi Pasar Besar,” kata Hamidan saat di wawancarai, Sabtu (26/10/2019) siang.
Bahkan, lanjut Hamidan, saat menghubungi Kapolsek Pahandut AKP Edia Sutaata melalui Watsap ketika menanyakan perihal penangkapan ini, Kapolsek menjawab hanya monitor saja yang melakukan penangkapan dari pihak Polda Kalteng dan Kalsel.
Ia sangat menyesal kejadian ini, karena bisa membuat suasana yang tidak kondusif terutama bagi para pedagang dan pembeli yang lainnya yang merasa tidak tenang.
“Kita berharap jika ada penangkapan di wilayah pasar besar mohon bisa saling koordinasi. Kita tidak melindungi penjahat bahkan akan kita bantu tetapi harus ada koordinasi dan segala tindakan kejahatan harus diberantas,”ungkap Hamidan.
Pada kesempatan ini ia mengimbau seluruh pedagang emas tetap berjualan seperti biasa dan mungkin dalam kejadian ini pedagang emas di pasar juga tidak tahu dari mana asal emas curian tersebut.
“Hati-hati dalam jual beli emas jika tidak dilengkapi dengan surat-surat jangan dibeli,” ujar Hamid. (am)