PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II TPI Sampit di Jalan Edy Swargono, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar) telah diresmikan untuk beroperasi melayani pembuatan paspor, Sabtu (5/10/2019). Dengan diresmikannya UKK Imigrasi Pangkalan Bun, maka masyarakat Kobar sudah bisa mengurus pembuatan paspor, tak lagi harus ke Sampit Kabupaten Kotim.
UKK Imigrasi Pangkalan Bun ini, diresmikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Kemigrasian, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Cucu Koswala yang mewakili Dirjen Imigrasi, bersama Bupati Kobar Nurhidayah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalteng, Ilham Djaja, dan diikuti oleh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kobar.
” Diresmikannya UKK Imigrasi Pangkalan Bun ini diharapkan memberikan dampak positif bagi kemajuan dunia pariwisata di Kabupaten Kobar, yang merupakan salah satu prioritas pembangunan. Karena tingginya animo masyarakat untuk berpergian ke luar negeri khususnya untuk Ibadah Haji dan Umrah,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (5/10/2019).
Sementara itu Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan, dengan adanya UKK Imigrasi Kelas II yang sudah lama ditunggu masyarakat ini merupakan kado istimewa pada HUT ke 60 Kabupaten Kobar.
“Kita berharap keberadaannya memudahkan masyarakat Kobar dan kabupaten sekitarnya, seperti Lamandau, Sukamara, dan sebagian Seruyan untuk mengurus paspor. Jadi tidak lagi menempuh perjalanan yang jauh ke Kotim,”ujar Bupati.(yus)