PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Endang Harianto yang lebih akrab dikenal dengan Dadang Nekat melaporkan pihak manajemen salah satu hotel berbintang di Kota Palangka Raya ke Polda Kalteng. Dadang melaporkan pihak hotel atas dugaan pelanggaran tentang perlindungan konsumen, hak anak serta tentang undang-undang perkawinan.
“Klien saya hanya berniat ingin mendatangi istri tercinta untuk bertemu. Pasalnya anak dari yang bersangkutan kangen ingin bertemu istrinya,” kata Penasihat Hukum Dagang, Suriansyah Halim Polda Kalteng, Selasa (15/10/2019).
Dadang terang Suriansyah, niatnya hanya ingin bertemu istri, namun pihak hotel diduga menghalang-halangi dengan alasan privasi. Bahkan pihak hotel sempat menyebutkan istri tercintanya sudah check out. Namun saat diminta data kapan check outnya, pihak Hotel enggan memberikan data.
“Sebenarnya jika hotel tersebut memberikan data kapan check outnya, kami tidak mempermasalahkan. Ini kok diduga menutupi, padahal yang jadi konsumen klien kami bukan istrinya,” ujarnya.
Terpisah, Dadang mengungkapkan, sebenarnya jika istrinya tidak mau ketemu dirinya, seharusnya pihak hotel menyampaikan ke dirinya. Akan tetapi setelah menunggu sekitar empat jam lamanya, pihak hotel tidak ada keterangan yang jelas.
“Bilang lah kalau istri saya tidak mau ketemu, kok bilangnya sudah check out, namun ketika diminta datanya tidak mau memberikan. Padahal saya yang memesan hotel tersebut selama dua malam,” ucapnya.
Menurutnya, sebelum kejadian ini, ia beserta istri sempat bertemu dan jalan bareng dengan alasan membeli hadiah untuk anaknya. Bahkan Dadang juga sempat menunjukan buku nikah, bahwa dirinya masih sah suami istri.
“Aneh saja awalnya baik dan menunjukkan surat nikah ke pihak hotel, timbul datang kesini jawaban pihak hotel seperti itu,” jelasnya.
Sementara itu saat berupaya di konfirmasi, pihak manajemen hotel enggan memberikan tanggapan terkait permasalahan ini. (as/hm)