Jual 2 Paket Sabu, Wanita Ini Diringkus Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolres Kotim Rabu (2/10/2019).

SAMPIT, KaltengEkspres.com Seorang wanita berinisial SM (33) diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim, karena kedapatan sedang mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk) 2 paket sabu dengan berat 10,22 gram.

Kapolres Kotim AKBP M Rommel melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa di sebuah barak di Jalan Panjaitan Selatan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di dalam barak tersebut. Ketika dilakukan penggeledahan disaksikan langsung ketua Rt setempat, pihaknya menemukan 2 paket sabu dengan berat 10,22 gram. Selain itu juga sejumlah plastik klip untuk penyimpanan sabu.

“Akibat perbuatanya ini tersangka kita jerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,”ungkap Arasi. (ar/hm)

<

Berita Terkait