SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Asbuniah alias Ambun (36) meringkuk diruang tahanan Mapolres Kotim. Wanita ini ditangkap karena kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Ia ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim di Jalan Langsat 2 Sampit Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim, Kamis (24/10/2019), sekitar pukul 12.00 WIB. Tak tanggung-tangung dari tangan pelaku ini polisi mengamankan 33 paket sabu, seberat 9, 14 gram.
Kapolres Kotim AKBP M Rommel melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan, pelaku ini ditangkap bermula dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa ia sering membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan menanglap pelaku yang saat itu berada di Jalan Langsat 2 Kecamatan. MB Ketapang Sampit. Usai ditangkap pelaku kemudian dibawa ke rumahnya di Jl. Gunung Kerinci Rt. 039 Rw. 007 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang guna melakukan penggeledahan di dalam rumahnya.
“Ketika kita geledah ditemukan 33 bungkus plastik kecil yang berisi sabu dan satu buah timbangan digital merk Pocket Scale, kemudian satu buah sendok terbuat dari bekas sedotan plastik, dan uang tunasi diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp. 1 juta,”ungkap Arasi Jumat (25/10/2019).
Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ahm)