Home / Barito

Kamis, 17 Oktober 2019 - 18:09 WIB

Hamili ABG, Aparatur Desa Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolres Barsel.

Pelaku saat diamankan di Mapolres Barsel.

BUNTOK, KaltengEkspres.com -Seorang anak baru gede (ABG) berinisial KD (17) menjadi korban perbuatan bejat  apatur desa bernama Ramblin (42). Pria ini nekat menggarap keperawanan KD yang masih diduk dibangku SMA. Parahnya aksi bejat asusila ini dilakukan pelaku pelaku beberapa kali hingga membuat korban hamil tiga bulan.

Kapolres Barito Selatan (Barsel) AKB{ Wahid Kurniawan melalui Kapolsek Dusun Selatan Ipda Abi Karsa mengatakan, kejadian ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial (medsos) facebook (FB). Pelaku pun merayu korban, agar ketemuan.

Karena bujuk rayu pelaku, korban akhirnya menuruti kemauannya dengan bersedia ketemuan. Saat bertemu ini lah, pelaku melancarkan aksinya dengan membujuki korban hingga bersedia disetubuhi.

Baca Juga :  Satgas Sempatkan Berbagi Ilmu Beternak Ayam Petelur Dengan Warga

“Korban berinisial KD ini warga Teluk Mampun Kabupaten Barsel yang masih duduk di bangku SMA. Keduanya ini kenal lewat dunia maya lewat jejaring sosial FB. Saat bertemu ini, pelaku melakukan aksi bejatnya, hingga membuat korban mengalami depresi akibat disetubuhi beberapa kali oleh pelaku yang merupakan aparatur Desa Teluk Mampun,”ungkap Abi Karsa.

Tak terima dengan ulah pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian kepada pihaknya. Mendapatkan laporan ini pihaknya langsung menangkap pelaku di rumahnya pada Kamis (10/10/2019), sekitar  02.00 WIB.

“Dari pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatan bejat itu pada tanggal 25 Juli 2019, Sekitar pukul 13.00 Wib dibarak Simang yang berada dijalan Agani Gandrung Buntok, pada saat itu korban masih berusia 17 tahun. Aksi bejat ini dilakukan sebanyak beberapa kali ditempat yang berbeda terhadap korban,” ujar Abi saat press release atas kasusnya Kamis (17/10/2019).

Baca Juga :  Siapa Sekda Definitif Bartim Masih Menjadi Teka Teki

“Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU no 17 Th 2016, Ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016, Ttg Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Ttg Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun,” tandasnya. (rif)

Share :

Baca Juga

Barito

Mantap! Polsek Dusun Tengah  Mou Dengan Puskesmas  Ampah

Barito

Bandar Narkoba Dusun Timur Dibekuk Polisi

Barito

Pengidap Epilepsi Ditemukan Tewas Tenggelam

Barito

Warga Desa Janggi Keluhkan Harga Karet dan Rotan Murah

Barito

Pastikan Kualitas Jalan TMMD, Dinas DPUPR Bartim Turunkan Tenaga Teknis

Barito

Duel Berdarah,Tiga Pemuda Barsel Diciduk Polisi 

Barito

Bejat, Guru Ngaji di Barito Utara Tega Cabuli Muridnya 

Barito

Mantap! Bumdes Desa Lehai Hasilkan PAD