SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dua orang warga bernama Arifin alias Rifin (24) dan Zainudin (28), tak berkutik saat disergap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim. Kedua pria ini ditangkap di lokasi berbeda, karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu, Jumat (18/10/2019).
Dari tangan kedua pelaku ini diamankan masing-masing 6 paket sabu seberat 23,30 gram dari tersangka Rifin, dan 9 paket seberat 43,59 gram dari tersangka Zainudin.
Kapolres Kotim AKBP M Rommel melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa tersangka Arifin ini sering mengedarkan narkotika jenis sabu di kediamannya yang berada di Jalan Damang Pijar Rt. 023 Rw. 008 Kelurahan MB Hulu Kecamatan MB Ketapang.
Mendapat informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan disaksikan ketua RT setempat ditemukan satu bungkus plastik berisi sabu di dalam plastik kapas Vapor Merk Sting Wire & Cotton yang ditaruh diatas meja ruang tengah. Ketika digeledah kembali sepeda motor pelaku ditemukan lagi 5 bungkus plastik berisi sabu didalam jok sepeda motor.
“Saat itu juga tersangka bersama 6 paket sabu langsung diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan mempertangungjawabkan perbuatannya,”ungkap Arasi kepada awak media Sabtu (19/10/2019).
Usai meringkus Rifin, pihaknya kemudian mendapat informasi terkait pelaku pengedar lainnya di yang tinggal di Jalan Anang Santawi Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang bernama Zainudin. Bergerak cepat anggota berangkat menuju lokasi dan menangkap pelaku yang saat itu berada didepan warung.
“Saat hendak ditangkap, pelaku ini sempat membuang bungkusan plastik yang dibawanya. Namun anggota melihat dan mengamankannya. Ketika dibuka bungkusan tersebut ditemukan barang bukti berisi 9 bungkus plastik kecil yang berisi sabu,”ujar Arasi.
Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (hm)