MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Pencurian sepeda motor kerap kali terjadi di wilayah hukum Polres Barito Utara. Kali ini korbannya adalah Rahmad Fauzi warga Jalan A. Yani Rt 16 B Muara Teweh. Peristiwa hilangnya kendaraan ini, terjadi pada 13 Agustus 2019 lalu.
Kasat reskrim Polres Barut AKP. Kristanto Situmeang, Minggu (27/10/2019) mengatakan, berdasarkan laporan warga, pihaknya melakukan penelusuran jejak pencuri.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya berhasil melakukan penangkapkan dua orang pelaku di Jalan Panti Ajar (perumahan h. Taher) di Kelurahan Lanjas Kota Muara Teweh.
Kedua pelaku ini lanjut dia, adalah Nor Isransyah (26) merupakan warga setempat dan Siswanto (22) warga Jalan Pelajar Kelurahan Lanjas.
Kronologis penangkapan kata dia, dilakukan pada Selasa (13/10/2019) sekitar pukuk 18.00 Wib, di Jalan A. Yani, Rt. 16b, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah. Keduanya ini ditangkap berawal dari hasil penyelidikan.
“Keduanya secara bersama sama mengambil sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna putih Nopol KH 4631 EJ dan SIM A, SIM C, KTP, STNK dan HP merk VIVO, yang berada di dalam jok sepeda motor milik korban,”ungkapnya.
Pada saat melintas melihat kunci kontak tertinggal di sepeda motor yang di parkir di depan rumah. Kemudian keduanya langsung membawa kabur sepeda motor milik korban ke Kabupaten Murung Raya.
Kedua tersangka ini tambah dia, kemudian menawarkan sepeda motor merk Yamaha Mio Soul milik korban kepada warga yaitu Abdul Kholik dan juga ditawarkan kepada Wandi dengan harga Rp 3,2 juta.
“Berdasarkan informasi dari informan terpercaya yang melihat kedua tersangka berada di Jalan Panti Ajar V (Perumahan H.Taher), Kelurahan Lanjas. Mengetahui informasi ini, anggota unit Buser Satreskrim Polres Barut melakukan pengecekan ke lokasi dan berhasil menangkap keduanya,” ujarnya.
Kemudian Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara melakukan pencarian terhadap barang bukti sepeda motor merk Yamaha Mio Soul ke Wilayah Murung Raya dan koordinasi dengan Unit Buser Sat Reskrim Mura. Barang bukti sepeda motor merk Yamaha Mio Soul ditemukan di tempat Wandi. Selanjutnya barang bukti sepeda motor milik korban Rahmad Fauzi diamankan ke Mapolres Barut.
“Atas perbuatanya ini, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (sb)