PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai membuat gebrakan dalam menyikapi permasalahan yang banyak dikeluhkan masyarakat Kalteng. Salah satu persoalan yang hingga kini terus mendapat sorotan serta keluhan, seperti masalah realisasi kebun plasma 20 persen dari perusahaan.
Menyikapi ini, Komisi II sebagai pihak yang membidangi permasalahan tersebut telah siap menindaklanjuti berbagai problema menyangkut hak masyarakat dan plasma tersebut.
Ketua Komisi II Lohing Simon mengatakan, permasalahan plasma ini ke depan mendapat tindaklanjut yang positif. Pihaknya akan segera menyusun jadwal yang dilaksanakan melalui Badan Musyawarah (Banmus).
“Kita juga memiliki konsep kerja sendiri, dimana terkait hak masyarakat dan kebun plasma, akan dilaksanakan pengawasan dalam upaya realisasi aspirasi tersebut,” ujarnya kepada awak media, baru-baru ini.
Ia juga menegaskan plasma dalam lingkup perkebunan sawit sendiri, sudah diatur dalam Permentan No 26 Tahun 2007, tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.
“Intinya perkebunan sawit swasta wajib mematuhi aturan membangun plasma, sesuai dengan aturan yang ada. Artinya kalau melihat dari aturan yang sebenarnya, mau tidak mau, investor di bidang perkebun mesti melaksanakan regulasi tersebut,” paparnya.
Selain itu dirinya berharap, masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya kepada DPRD Kalteng. Lantaran pihaknya siap menyerap aspirasi baik keluhan ataupun usulan, dalam upaya tindaklanjut kedepan.
“Kami siap menampung bahkan membantu masyarakat, apabila merasa adanya persoalan ketidakadilan yang terjadi. Intinya masyarakat jangan segan untuk datang dan menyampaikan aspirasinya ke DPRD Kalteng,” tandasnya. (as/hm)