Home / Barito

Selasa, 29 Oktober 2019 - 19:40 WIB

Dewan Temukan Kejanggalan dalam KUA PPAS 2020

Unsur pimpinan dan anggota DPRD Barsel saat menggelar rapat terkait masalah anggaran.

Unsur pimpinan dan anggota DPRD Barsel saat menggelar rapat terkait masalah anggaran.

BUNTOK, KaltengEkspres.com – Setelah menerima KUA-PPAS tahun anggaran 2020 dari pihak eksekutif, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Barito Selatan (Barsel) menilai terlalu banyak kejanggalan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020, sehingga perlu dirasionalisasikan.

Permintaan rasionalisasi KUA APBD Barsel 2020 ini, disuarakan  hampir seluruh anggota Banggar DPRD pada rapat penyampaian KUA APBD Barsel 2020, di Ruang Rapat Komisi Gabungan DPRD Barsel, Selasa (29/10/2019).

“Ada dua hal yang menjadi dasar bagi DPRD meminta agar eksekutif segera melakukan rasionalisasi usulan anggaran,” kata Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran, MM kepada Kalteng Ekspres.com Selasa (29/10/2019).

Yakni lanjut dia, Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Barsel tahun ketiga adalah ekonomi kerakyatan. Sedangkan dalam usulan KUA yang diajukan terlalu banyak mengarah pada pembangunan infrastruktur, serta ratio defisit anggaran yang diajukan melebihi ambang batas.

Baca Juga :  Ini Pesan Brigjen TNI Furdiyantoso Untuk Masyarakat Saat Kunjungan

Menurut Farid, jika merujuk pada  RPJMD, di tahun ketiga masa jabatan Bupati 2017-2022, fokusnya itu adalah ekonomi kerakyatan. Sedangkan yang diajukan, fokusnya kepada infrastruktur, jadi mereka (eksekutif, red) harus menyesuaikan terlebih dahulu.

“Adapun untuk ratio defisit anggaran yang diajukan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2019 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Batas Maksimal Defisit APBD dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2020,” terangnya.

Sementara jumlah defisit dalam KUA yang telah diajukan oleh eksekutif tambah dia, sangat tidak sesuai, karena senilai Rp.134 milyar, atau 16,46 persen dari jumlah anggaran pendapatan.

“Adapun bila merujuk pada aturan  sesuai dengan kapasitas fiskal Barsel yang rendah, defisit tidak boleh melebihi dari 3,5 persen berbanding jumlah anggaran pendapatan daerah,” ujarnya.

Untu itu, defisit sebesar 3,5 persen itu pun belum tentu disepakati, karena berdampak pada jumlah hutang yang harus ditanggung oleh daerah.

Baca Juga :  Mantap! Warga  Dapat Pelayanan KB Gratis  Dari Satgas TMMD Kodim 1012/BTK

“Sebenarnya dengan kapasitas fiskal kita yang rendah, kita itu (defisit, red) tidak boleh lebih dari 3,5 persen jumlah anggaran. Belum kita sepakati, ya itu kan karena defisit itu, nutupnya hutang,” tegasnya.

Sepakat dengan DPRD, pihak eksekutif yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Barsel,Ir H Syahrani mengungkapkan, bahwa pihaknya akan segera melakukan revisi KUA yang akan diajukan, guna mengurangi defisit anggaran dengan merasionalisasikan anggaran agar lebih mengarah pada pembangunan sektor kerakyatan dan sumber daya manusia (SDM).

“Mengacu pada Permenkeu, kita harus melihat ratio kapasitas fiskal kita, pendapatan kita berapa, kita bisa menentukan target belanja yang bisa kita ajukan. Karena biar bagaimanapun, kita harus berhutang. Nanti rasionalisasi akan kita sesuaikan dengan RPJMD, meningkatkan kemampuan daerah dan peningkatan SDM,” tandasnya. (rif)

Share :

Baca Juga

Barito

Warga Buntok Dihebohkan Penemuan Bayi Depan Rumah

Barito

Wadan Satgas TMMD dan Dinas Pertanian Bartim Cek Jalan Menuju Kebun

Barito

Pekerjaan Selesai, Satgas TMMD Bongkar Tenda Jaga Malam Alat Berat

Barito

Kasus OTT Disdik Barsel Diprapradilkan

Barito

Remaja Hajak Tewas Ditabrak Lari Truk BBM

Barito

Wujudkan Kepedulian, Kapolres dan Dandim 1012/BTK Sambangi Rumah Warga Serahkan Bansos 

Barito

Camat Raren Batuah Tinjau Lokasi TMMD

Barito

Tiga Pengedar Sabu Diringkus Polisi Saat Bertransaksi di Barak