Dewan Minta Penempatan PNS Harus Sesuai Kompetensi

Ketua Komisi I DPRD Barsel H Raden Sudarto SH (H Alex).

BUNTOK, KaltengEkspres.com – Menanggapi Surat Kepala Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor: B/486/SM.01.00/2019 tanggal 26 Juli 2019 tentang Pembaruan Data E-formasi Tahun 2020-2024 dilingkup Pemerintah Daerah.

Ketua Komisi I DPRD  Kabupaten Barito Selatan (Barsel)  H Raden Sudarto SH memandang perlu agar Pemkab Barsel melantik kembali Pejabat Eselon yang selama ini dinonjobkan tanpa proses hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,

“Sehingga tindakan menonjobkan PNS harus dihentikan karena bertentangan  dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN jo PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan peraturan pelaksanaan lainnya, seperti Peraturan Kepala BKN No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Apalagi mereka sebagian besar telah mengikuti diklat kepemimpinan, sebagai salah satu persyaratan  untuk menduduki jabatan,” kata H Alex kepada Kalteng Ekspres.com, Jumat (18/10/2019).

Pria yang akrab disapa H Alex itu juga meminta agar penempatan Pejabat Eselon di lingkungan pemerintah harus sesuai dengan kompetensi pendidikan dan pengalaman kerjanya, sehingga kita bisa berharap pejabat eselon tersebut dapat bekerja lebih profesional.

<

“Kalau tidak sesuai kompetensi, maka jangan harap Pejabat Eselon tersebut bisa bekerja profesional, sehingga target kinerja yang ditetapkan tidak bisa tercapai. Oleh sebab itu  ya jangan dipindahkan ke dinas yang bukan kompetensinya apalagi kalau dinonjobkan. Jadi ke depan diharapkan tidak ada lagi penempatan Pejabat Eselon berdasarkan suka tidak suka, tapi berdasarkan kompetensinya, dengan demikian tidak ada kisruh lagi,” ujar H Alex.

H Alex pun berharap kedepan agar tak ada lagi penempatan PNS berasarkan suka atau tidak suka. Ia pun menyarankan agar tahun 2020 tidak perlu dianggarkan diklat pimpinan.

“Dari pengamatan kita karena diklat pimpinan di Barsel selama ini tidak menjadi syarat untuk menduduki jabatan, sehingga pejabat yang menempati jabatan masih banyak yang belum memenuhi syarat,” pungkasnya. (rif)

<

Berita Terkait