PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 400 gram, Rabu (23/10/2019) siang. Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kajati), BPOM Palangka Raya dan perwakilan dari Polres Palangka Raya. Pemusnahan barang bukti ini adalah hasil penangkapan dua kurir sabu pada Senin (21/10/2019) lalu.
Tertangkapnya kedua kurir ini saat terjaring razia di Jalan Trans Kalimantan Desa Jabiren Kabupaten Pulang Pisau. Kedua pelaku HS dan MB tak berkutik saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian.
“Mereka ini adalah kurir yang berhasil kita amankan di wilayah Jabiren saat anggota Satlantas Polres Pulang Pisau melakukan giat,”ungkap Kepala BNNP Brigjen Pol Marudut melalui Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng I Made Kariada.
Menurut pengakuan kedua pelaku HS dan MB ini barang tersebut di bawanya dari Banjarmasin Kalsel hendakdiedarkan ke wilayah Kabupaten Gunung Mas atas perintah FH yang saat ini menghuni Lapas Kelas llA Kota Palangka Raya.
Barang bukti sabu-sabu seberat 400 gram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam ember dan dicampur dengan pembersih lantai lalu diaduk sampai merata selanjutnya dibuang.
“Peredaran gelap nerkotika masih marak dan terjadi dimana-mana hingga sampai ke kalangan pelajar dan mahasiswa meskipun sangsi telah di atur jelas dalam Udang-Udang nomor 35 tahun 2009,” pungkasnya. (am)