PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda berinisial TP (24) warga Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng tak berkutik saat diamankan anggota unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng.
Pemuda ini ditangkap karena mabuk minuman keras (miras) sambil membawa senjata tajam jenis parang, bahkan sempat melakukan pengancaman terhadap warga di Pasar Baru Karang Mulya, Senin (28/10/2019) malam.
“Tersangka ini datang ke pasar dalam kondisi mabuk minuman beralkohol sambil membawa senjata tajam jenis parang. Tidak hanya itu, parang tersebut juga digunakan untuk mengancam beberapa warga yang berjualan di pasar. Warga yang ketakutan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” ungkap Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Waris Waluyo saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2019) siang.
Mendapat laporan tersebut, lanjut dia, pihaknya langsung berangkat ke Pasar Baru untuk mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
“Saat ini ia telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Pangkalan Banteng guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tandasnya. (hm)