PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mura menyebut, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Mura, tak harus serta merta dirubah.
Melainkan butuh proses yang melibatkan sejumlah pihak terkait didalamnya untuk membahasnya, salah satunya seperti pihak legislatif. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bapenda Mura Agus Sumady kepada awak media, baru-baru ini.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih menggukan NJOP 2012 yang merupakan produk lama dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Perlu dipahami kata dia, perubahan NJOP ini tak semuda diucapkan, melainkan memerlukan proses dan dukungan dari setiap pihak seperti legislatif untuk proses penganggaran.
“Tentu ini perlu proses karena perlu dukungan dari legislatif untuk dilakukan perubahan, karena NJOP merupakan syarat mutlak digunakan pemerintah, sehingga harus menyesuaikan kondisi pasaran,” ungkapnya.
Sumadi menjelaskan, keterbatasan anggaran menjadi salah satu problem yang dihadapi Bapenda saat ini. Maka dari itu tahun ini pihaknya akan melakukan pemetaan hanya pada Kelurahan Beriwit.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Robert P. Sitinjak turut mendorong Pemkab bersama DPRD melakukan revisi terhadap NJOP yang saat ini masih produk KPP Pratama. (an/hm)