TAMIANG LAYANG, KaltengEkspres.com – Seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial AR (34) warga Desa Matabu Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur (Bartim), hanya bisa pasrah saat dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim).
Pria ini ditangkap karena kedapatan menyimpan 9 paket sabu dibawah tabung gas yang ditaruh di dapur rumahnya, Senin (07/10/2019) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy, melalui Kasatresnarkoba Polres Bartim Iptu Ferry Endro mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa pelaku sering mengedar narkoba jenis sabu di wilayah Matabu Kecamatan Dusun Timur, Senin (7/10/2019).
“Menerima informasi ini kami langsung melakukan pengintaian dan sekitar pukul 19.30 WIB, kami melihat pelaku keluar dari rumahnya menuju warung kopi, seketika itu pelaku langsung kita tangkap,” tandasnya.
Akibat perbuatan ini pelaku dijerat pasal 112 atau 114 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (af/hm)