PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Berdasarkan data bahwa satu dari tiga anak Indonesia menderita gagal tumbuh akibat kurang gizi kronis atau disebut stunting, angka ini dari tahun ke tahun belum membaik. Karena itu, Presiden Jokowi memandang perlu menggalang gerakan nasional untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Program penanggulangan stunting, merupakan Program Prioritas Nasional sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia. Stunting dan berbagai bentuk masalah gizi diperkirakan berkontribusi pada hilangnya 2-3% Produk Domestik Bruto (PDB) setiap tahunnya,” kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri diacara Lokakarya 8 Aksi Konvergensi Percepatan Pencegahan Stunting (KP2S) di Aula Serba Guna kantor Bappedalitbang, Kamis (5/9/2019).
Menurutnya, jika PDB Indonesia mencapai Rp. 13.000 triliun berarti potensi kerugian berkisar antara Rp. 260-390 triliun/ tahun. Potensi keuntungan ekonomi dari investasi penurunan stunting di Indonesia adalah 48 kali lipat (International Food Policy Research Institute, 2012).
“Karena itu, sebagai dasar hukum dari program kegiatan ini yaitu Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi yang mengintegrasikan pelayanan kesehatan ibu, anak dan pengendalian penyakit dengan pendekatan berbagai program dan kegiatan yang dilakukan lintas sektor. Implementasi ini dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG) 2015 – 2019 berdasarkan,”ungkap Fahrizal Fitri.
Ia menjelaskan, aksi KP2S ini dilakukan bertujuan agar tercapainya integrasi program pelaksanaan intervensi stunting mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporannya.
Sementara, hasil yang ingin dicapai adalah Perencanaan kegiatan penurunan stunting dilakukan dengan berbasis data. Intervensi gizi yang diprioritaskan oleh kabupaten/ kota dapat dipastikan alokasinya pada dokumen perencanaan dan penganggaran.
Kmeudian, pemantauan secara terpadu sebagai sarana untuk berkoordinasi dan melakukan penyesuaian pelaksanaan program berdasarkan temuan di lapangan untuk meningkatkan kualitas intervensi. Ditambah, sistem manajemen data yang baik untuk mengukur hasil-hasil pelaksanaan kegiatan. Dan Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai dasar perencanaan dan penganggaran tahun berikutnya.
“Delapan (8) aksi Integrasi Intervensi Penurunan Stunting tersebut adalah : 1) Analisis situasi, 2) Rencana kegiatan, 3) Rembuk stunting, 4) Peraturan Bupati/ Walikota tentang Peran Desa, 5) Pembinaan KPM, 6) Sistem Manajemen data, 7). Pengukuran dan Publikasi stunting dan 8) Revew kinerja tahunan,” tandasnya. (ed/adv)