Home / Metro Palangka Raya

Minggu, 1 September 2019 - 17:23 WIB

Remaja Berusia 15 Tahun Tewas Ditangan Ayah Kandung

Jasad korban saat dievakuasi petugas kepolisian dan warga, Sabtu (31/8) malam.

Jasad korban saat dievakuasi petugas kepolisian dan warga, Sabtu (31/8) malam.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Entah apa yang ada dibenak pria berinisial MR (37). Ia tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri berinisial EK (15) menggunakan pisau yang dilempar tepat ke dada korban. Aksi keji tersebut dilakukan pelaku di rumahnya Jalan Manunggal Gang Kenanga I Kelurahan Kelampangan Kecamatan Sebangau Palangka Raya, Sabtu (31/8/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, peristiwa tersebut terjadi berawal saat tersangka MR (37) menyuruh  korban yang merupakan anak kandungnya untuk membeli makanan ringan ke warung. Korban pun saat itu berangkat, namun balik ke rumah dan mengatakan bahwa warung tersebut tutup.

Baca Juga :  Sering Minta Rokok, Pria Bertato Dibacok dan Dikeroyok Temannya Sendiri

Saat itu, tersangka kembali menyuruh korban ke warung lainnya yang terletak di dekat masjid, korbanpun berangkat ke warung yang ditunjuk tersangka, tak lama kemudian pulang dengan membawa makanan ringan.

Saat pulang di rumah, korban sempat bertengkar dengan adiknya DN (5) memperebutkan makanan ringan tersebut. Kesal dengan keributan ini, tersangka lalu mengambil pisau dan melemparkan pisau tersebut ke arah dada sebelah kiri korban hingga mengakibatkan korban jatuh tersungkur bersimbah darah.

“Atas perbuatanya ini tersangka MR sempat panik melihat anaknya terluka sehingga langsung bergegas membawa korban ke rumah sakit. Namun sayangnya, saat dalam perjalanan nyawa korban tak terselamatkan. Korban akhirnya mengembuskan napas terakhir,”ungkap Kapolres saat menggelar press release di Mapolres Palangka Raya Minggu (1/9/2019).

Baca Juga :  Rektor UPR Ingatkan Mahasiswa Pentingnya Teknologi Informasi

Awalnya lanjut Kapolres, kasus ini tak diketahui, namun setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, akhirnya terungkap bahwa korban tewas karena perbuatan ayah kandungnya.

“Saat itu juga pelaku langsung ditangkap dan diamankan ke Mapolres Palangka Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak tentang kekerasan dalam rumah tangga kemudian pasal 338 atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Timbul. (as/hm)

 

 

Share :

Baca Juga

Metro Palangka Raya

Ini Daftar 5 Jenis Obat Sirup Dilarang Beredar di Apotek

DPRD Kota

Cegah IMS, Dewan Imbau Masyarakat Terapkan Pola Hidup Bersih

DPRD Kota

Event Pameran Diharapkan Jadi Wadah Promosi Produk Lokal

Metro Palangka Raya

Mabuk Berat, Pria Bertato Diciduk Polisi

Metro Palangka Raya

Jalani Operasi, Kondisi Jukir Korban Pembacokan Mulai Membaik

Metro Palangka Raya

Bawa Sajam, Orang Gila Berpakaian TNI Diamankan Polisi

DPRD Kota

Dewan Minta Pemko Tetapkan Retribusi Pusat Kuliner

Metro Palangka Raya

Dua Pasang Muda Mudi Terjaring Razia Cipkon