SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial EP alias Mono (45) terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Kotawaringin Timur (Kotim). Pria yang tinggal di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ini ditangkap polisi di kediamannya karena kedapatan menjual 1.079 obat dan jamu illegal, Sabtu (31/8/2019) lalu.
Kapolres Kotim AKBP M Rommel mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggotanya menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering menjual obat dan jamu diduga tanpa izin. Menindaklanjuti informasi ini, anggotanya langsung bergerak melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku di rumahnya.
“Kita kita lakukan penggeledahan di kediamannya ditemukan barang bukti (barbuk) 37 jenis obat dan jamu,tanpa izin alias illegal. Barbuk ini dipasok pelaku dari Jawa kemudian diedarkan atau dijual di wilayah Kotim,”ungkap Rommel saat press release kepada awak media Minggu (1/9/2019).
Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 197 dan Pasal 196, Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara. (ar/hm)