PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Usai ditetapkan tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Palangka Raya (UPR) oleh penyidik Direskrim Polda Kalteng Rabu (28/8) lalu, oknum dosen berinisial PS (53) akhirnya dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolda Kalteng.
Sejak masuk di ruang pesakitan tersebut, penyidik Direkrim Polda Kalteng secara maraton melakukan pemeriksaan untuk melakukan pengembangan terhadap kasus yang mencoreng UPR ini. Pasalnya, dalam kasus ini diduga kuat korbannya cukup banyak.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Ilham Salahudin melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus tersebut telah ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kasus ini akan terus kami dalami dan kami kembangkan karena diduga masih ada korban lainnya yang belum melapor,” ungkap Hendra Senin (2/9/2019).
Pada kesempatan ini, ia mengimbau kepada mahasiswi lain, yang merasa pernah jadi korban pelecehan seksual oknum dosen tersebut agar segera melaporkan ke Polda Kalteng.
“Terkhusus kepada mahasiswa dan mahasiswi baru yang menjalani ospek di Universitas lain jika menemukan penyimpangan untuk segera melaporkan. Kami pasti akan menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk tanpa tebang pilih,” tandasnya. (as/hm)