KASONGAN, KaltengEkspres.com – Anggota Polisi Resort (Polres) Katingan mengerebek sebuah gudang penampung pasir zirkon (puya) illegal dalam jumlah besar, milik warga bernama Nor yang terletak di sekitar Jalan Tumbang Samba Km 30 RT 04 Desa karya Unggang Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Selasa (3/9/2019) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari lokasi ini, polisi mengamankan barang bukti (barbuk) sebanyak 57 ton pasir zirkon yang telah dikemas di dalam karung.
Barbuk 57 ton zirkon tersebut langsung diangkut ke Polres Katingan. Sementara gudang tempat penyimpanan langsung disegel dan dipasang police line.
Kapolres Katingan AKBP E. Dhrama B. Ginting melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Lajun S. R. Sianturi mengatakan, giat penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat, yang mengatakan di daerah Desa Karya Unggang terdapat aktivitas penimbunan zircon dari para penambang illegal. Mengetahui informasi ini, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Setelah kita lakukan pengecekan ke TKP ternyata benar di gudang tersebut banyak didapatkan zirkon yang sudah dikemas dalam karung. Saat itu juga gudang tersebut kita gerebek dan barbuk kita amankan,”kata Lajun dalam rilisnya Rabu (4/9/2019).
Ia menjelaskan, setelah ditelusuri pemiliknya, gudang tersebut ternyata milik warga bernama Nor (43). Selama ini hanya dijadikan sebagai penampung dan pencuci zirkon saja. Saat dimintai perizinannya, pemilik tidak dapat menunjukkannya. Sehingga pemiliknya ini turut diamankan ke Mapolres Katingan.
“Atas perbuatannya ini, pelaku melanggar pasal 161 Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” ungkapnya. (as/hm)