PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Sejak dilantik pada 14 Agustus 2019 lalu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya periode 2019-2024 telah melakukan pembahasan tata tertib (tatib) dewan.
Setelah beberapa melakukan pembahasan tatib yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto dan Wakil Ketua Sementara DPRD Palangka Raya, Subandi, akhirnya pembahasan tersebut telah rampung.
“Kita adakan rapat internal terbatas, dan alhamdulillah rapat pembahasasan tatib dewan ini dapat selesai,” ungkap Subandi usai rapat pembahasan tatib akhir pekan tadi.
Menurutnya, rapat tersebut sudah finishing, terutama tentang tatib, hanya terdapat sedikit perubahan yang dipertajam untuk menguatkan tatib sebelumnya.
Meskipun terdapat perubahan sebagai dasar penguatan tatib dewan sebelumnya lanjut dia, akan tetapi secara umum Tatib Anggota DPRD Palangka Raya periode 2019-2024, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota
“PP Nomor 12 Tahun 2018 ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat kedudukan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah,” ucap Subandi.
Sementara setelah hasil rapat pembahasan tatib ini dirampungkan, maka pihak DPRD Palangka Raya segera menjadwalkan dan memparipurnakan hasil pembahasan tatib tersebut
“Hasilnya akan segera kita kirim ke pemerintah provinsi untuk kemudian dievalusi dan sahkan, mengingat tatib anggota DPRD ini adalah sebagai peraturan,” tandasnya. (ed)