TAMIANG LAYANG, KaltengEkspres.com -Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LI (44) diamankan anggota Polsek Petangkep Polres Barito Timur (Bartim). Wanita ini ditangkap karena kedapatan menjual minuman keras (miras) illegal di rumahnya terletak di Desa Mawani RT 03 Kecamatan Petangkep, Sabtu (28/9/2019) malam, sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan pelaku ini polisi mengamankan barang bukti (barbuk) sebanyak 36 botol miras anggur putih dan anggur merah.
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy,melalui Kapolsek Petangkep Tutui IPDA Ather Diorama, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa di kediamannya sering menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian berangkat menuju ke kediaman pelaku untuk melakukan penyelidikan. Ketika berada di rumah pelaku pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku disaksikan oleh warga setempat.
“Ketika dilakukan pengeledahan ini, kami berhasil mengamankan barbuk berupa 15 botol minuman beralkohol jenis anggur merah dengan kadar alkohol 20% dan 21 botol minuman beralkohol jenis anggur putih dengan kadar alkohol 20%,”ungkap Kapolsek Minggu (29/9/2019).
Atas perbuatanya ini, pelaku dijerat Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur No 33 tahun 2005 tentang peredaran dan pengawasan minuman beralkohol dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara dan denda Rp. 50 juta. (af/hm)