Gelapkan Uang Setoran, Sales PT Indo Marco Dipolisikan

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Muhamad Hasan (27) warga Jalan Murjani Gang Sari 45 Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya harus berurusan dengan hukum.

Pria ini dilaporkan ke Polisi oleh pihak PT. Indo Marco Adi Prima di Jalan Rajawali KM 08 Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah karena menggelapkan uang perusahaan.

Kejadian ini terjadi, Sabtu (7/9/2019) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku ini juga merupakan salah satu karyawan di PT. Indo Marco Adi Prima sebagai sales makanan ringan dan minuman.

Terbongkarnya kasus ini saat pihak perusahaan menagih uang setoran hasil penjualan akan tetapi pelaku tidak ada menyerahkan uang tersebut.

<

“Setelah ditagih uang hasil penjualan pelaku mengaku bahwa uangnya digunakan untuk keperluan pribadinya sehari-hari,”ungkap Kapolres AKBP Timbul RK Siregar, Minggu (8/9/2019) siang.

Akibat ulahnya ini, pihak PT Indo Marco Adi Prima mengalami kerugian sebesar Rp. 71 juta lebih.

“Kini pelaku sudah diamankan petugas dan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Polres Palangka Raya,” tandas Kapolres. (am)

<

Berita Terkait