PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Palangka Raya membekuk enam orang pelaku pengguna narkotika jenis sabu, Senin (23/9/2019) sore.
Para pengguna sabu ini diciduk petugas Satresnarkoba saat sedang asik pesta sabu-sabu di sebuah barak di Jalan Ranying Suring Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
Enam orang pelaku tersebut bernama Muhamad Supian, Nur Fahmi, Sulaiman, Zainul Hakim dan dua diantaranya sepasang suami istri Ratna dan Ridha Azhari.
“Mereka diamankan saat sedang melakukan pesta sabu-sabu di sebuah barak dan mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar yang ada di wilayah Banjarmasin,”jelas Kapolres AKBP Timbul RK Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Yonals Natta saat press release, Selasa (24/9/2019) siang.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 timbangan digital, 5 peket sabu, 3 bong sabu dan beberapa alat lainnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui peredaran narkoba di antara jaringan mereka yang ada di Banjarmasin.
“Keenam pelaku ini kita kenakan pasal pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas Timbul. (am)