PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Unit Resmob Kepolisian Resort (Polres) Palangka Raya di backup Resmob Polres Tabalong Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil meringkus dua pelaku spesialis pecah kaca mobil lintas provinsi.
Kedua pelaku ini terakhir beraksi membobol mobil warga Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dengan menggasak uang tunai senilai Rp 500 juta di dalam mobil yang terparkir di halaman rumah makan Wong Cilik Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku bernama Indra Wijaya (30) dan Alamsyah (35) berasal dari Singabut Kelurahan Perigi Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan ini, ditangkap di daerah Kabupaten Tabalong Kalsel saat hendak beraksi kembali, Kamis (12/9/2019) malam.
Satu orang pelaku terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas dikakinya karena saat disergap berusaha melawan petugas kepolisian.
“Tim gabungan dari Buser Polres Palangka Raya,Polsek Pahandut, Polda Kalteng, dan Polres Tabalong berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pecah kaca mobil di Kalsel,” ungkap Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar Kamis (12/9/2019) malam.
Menurut Timbul, setelah melancarkan aksinya di Palangka Raya, selanjutnya kedua pelaku ini pergi ke Kalsel berancana melakukan aksi yang sama. Kemudian setelah itu rencananya melanjutkan aksi di daerah BalikpapanĀ Kalimantan Timur (Kaltim).
Modus yang digunakan pelaku dengan cara membuntuti nasabah bank yang membawa uang dengan jumlah besar. Aksi ini dilakukan kedua pelaku saat korban lengah, mereka langsung memecahkan kaca mobil kemudian membawa kabur uang di dalam mobil. Komplotan pelaku ini memang sudah merencanakan aksi secara acak di wilayah Kalimantan.
Petugas kepolisian yang mendapatkan ciri-ciri pelaku langsung melakukan pencarian. Kedua pelaku ini diamankan petugas di salah satu kamar si sebuah penginapan di Kabupaten Tabalong. Bahkan salah satu dari pelaku terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas.
“Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku kita langsung lakukan pengejaran dan penangkapan dan kita amankan langsung ke Polres Palangka Raya salah satu pelaku kita lumpuhkan karena berusaha melawan dan kabur,” ujar Timbul.
Kini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Palangka Raya bersama beberapa barang bukti berupa dua sepeda motor, pakaian dan uang sisa kejahatan.
Akibat ulahnya ini, keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (am)