Dinsos Murung Raya Rawat Bayi Malang

Anggota Polres Mura menyerahkan bayi malang ke petugas Dinsos Mura Selasa (10/9/2019).

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Bayi malang yang dibuang oleh ibu kandungnya di belakang Kantor Dinas Perindustrisan Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Mura pada 14 Juni 2019 lalu, akhirnya dirawat oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mura.

Keputusan merawat bayi malang ini, karena beberapa bulan dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, identitas dari orangtua bayi tersebut belum ditemukan, sehingga akhirnya diserahkan ke Dinsos untuk selanjutnya dicari warga yang bersedia menjadi orang tua angkatnya.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Muea, Ellen Yana Kristantie mengatakan, sejak diserahkan oleh pihak Polres Mura, bayi tersebut sepenuhnya dalam pengawasan Dinsos Mura, kemudian antinya ditetapkannya melewati Pengadilan Negeri berdasarkan surat keputusan dari tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) Kalimantan Tengah.

“Untuk penentuan Cota kita masih menunggu hasil dari Tim PIPA setelah adanya pertemuan kami untuk membahas Cota dari bayi tersebut,”ungkapnya kepada awak media, Selasa (10/9/2019).

Ia menjelaskan, bahwa ada beberapa kriteria Cota yang nantinya layak mendapat hak asuh terhadap bayi yang dibuang oleh orangtua kandung tersebut.

“Syarat Cota yang sudah menjadi acuan akan mendapat hak asuh terhadap bayi tersebut seperti usia pernikahan diatas 7 tahun belum memiliki anak yang disertai dengan keterangan dokter bahwa menyatakan Infertilitas Primer (tidak subur),” tandasnya. (ari)

Berita Terkait